Perjudian

Mahkamah Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Jadi Dasar Kebangkrutan

Mahkamah Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Jadi Dasar Kebangkrutan

Keputusan Mahkamah Tinggi Ipoh di Malaysia menetapkan bahwa utang terkait kegiatan perjudian tidak dapat dijadikan alasan untuk memulai tindakan kebangkrutan. Hal ini berpedoman pada keputusan Mahkamah Persekutuan terkait kasus Datuk Ting Ching Lee dari tahun sebelumnya. Pengaruh Putusan Mahkamah Persekutuan Hakim Moses Susayan dari Mahkamah Tinggi menggugurkan kasus kebangkrutan yang diajukan terhadap Lee Fook Khuen, seorang pria berusia 75 tahun dari Malaysia. Kasus ini diajukan oleh Resorts World Sentosa Pte Ltd setelah Lee gagal membayar utang sebesar S$5,930 juta yang sebelumnya disahkan oleh Mahkamah Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee memperoleh fasilitas pinjaman sebesar S$10 juta untuk berjudi di Singapura dan kemudian tidak dapat melunasi kewajibannya.

Permohonannya untuk membatalkan penilaian di Malaysia tidak berhasil, bahkan sampai Mahkamah Persekutuan menegaskan bahwa utang judi tersebut tidak dapat dipaksakan di Malaysia meskipun sah di negara lain.

Perspektif Malaysia Terhadap Utang Judi

Dalam putusannya, Moses menegaskan bahwa dalam perspektif hukum di Malaysia, utang perjudian dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk membayarnya. Sekalipun utang tersebut sah di tempat lain, di Malaysia hal ini berseberangan dengan kepentingan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Dasar Hukum Malaysia

Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menyatakan bahwa segala bentuk perjanjian yang berkaitan dengan perjudian atau taruhan dianggap batal. Pasal tersebut juga mencegah tuntutan hukum untuk memperoleh uang atau barang dari aktivitas taruhan. Hakim menekankan bahwa pengadilan dapat menolak untuk melanjutkan kasus yang berasal dari transaksi yang dianggap ilegal atau bertentangan dengan hukum, seperti halnya kontrak judi, karena bertentangan dengan kebijakan publik.

Penerapan Hukum yang Tegas

Moses juga menegaskan bahwa mahkamah kebangkrutan memiliki wewenang untuk mengevaluasi jenis utang berdasarkan Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pelarangan penegakan utang judi ini mengungguli prosedur hukum yang biasanya berlaku, dan hukum tidak mengizinkan cara penegakan lain untuk kontrak yang dianggap batal demi hukum. Keputusan ini menegaskan sikap tegas Malaysia terhadap utang dari perjudian, menunjukkan bahwa utang tersebut tidak dapat digunakan untuk mendasari kebangkrutan dan tidak bisa ditegakkan secara hukum di negara ini.